HeadlineHukrim

PT BNA: Narkoba & Korupsi Kuasai Perkara Banding

×

PT BNA: Narkoba & Korupsi Kuasai Perkara Banding

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) mencatat adanya dominasi perkara narkoba dan korupsi dalam proses banding yang dilakukan selama periode 1 Januari hingga 24 Mei 2023. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Banda Aceh mengungkapkan bahwa sebanyak 220 perkara pidana telah diterima pada tingkat banding.

Dalam keterangan resminya, Hakim Tinggi Humas PT BNA, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., mengungkapkan bahwa perkara narkotika mendominasi dengan jumlah 122 perkara atau sekitar 56% dari total keseluruhan. Kasus narkotika menjadi ancaman serius yang terus berkembang dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Selanjutnya, posisi kedua terbanyak diisi oleh tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15%. Kejahatan korupsi ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Data tersebut juga mengungkapkan bahwa jenis-jenis tindak pidana lainnya memiliki jumlah yang lebih rendah. Kasus penganiayaan mencapai 10 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara, dan penghinaan sebanyak 5 perkara. Sementara itu, kasus-kasus terkait informasi dan teknologi elektronik (ITE) serta laka lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

Adapun tindak pidana penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana senjata api/benda tajam, dan kategori tindak pidana khusus lainnya masing-masing mencatat 3 perkara. Selain itu, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan memiliki jumlah perkara yang lebih sedikit, yaitu 2 perkara.

Dalam keterangan lebih lanjut, Dr. Taqwaddin menyampaikan bahwa jumlah perkara yang disebutkan merupakan data sementara hingga pertengahan tahun 2023. Diperkirakan jumlah perkara akan terus bertambah mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima setiap tahunnya. Belum lagi, terdapat pula perkara perdata yang jumlahnya dapat mencapai ratusan.

Dengan dominasi perkara narkoba dan korupsi dalam proses banding di PT BNA, pihak berwenang dan masyarakat diharapkan semakin meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan tersebut. Peran lembaga peradilan sangat penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak pidana.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close