Habanusantara.net – Kepala Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, mewakili Pj Bupati Aceh Besar menghadiri dan membuka sosialisasi anti korupsi bagi Kepala OPD dan camat di Aceh Besar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis 5 Oktober 2023. Turut hadir Asisten III Sekdakab Aceh Besar, Jamaluddin.
Zia mengatakan, korupsi merupakan suatu praktik tindak pidana yang didasarkan pada penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara.
“Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Zia juga mengatakan, sosialisasi anti korupsi diberikan kepada Kepala OPD dan Camat, itu karena pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Akibatnya, kerap terjadi benturan kepentingan, hingga akhirnya menyeret para Kepala OPD dan Camat kepada tindakan korupsi, nah tentu saja hal tersebut tidak kita inginkan terjadi di lingkungan Pemkab Aceh Besar,” ucapnya.
Selain benturan kepentingan, juga kerap terjadi gratifikasi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya.
“Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap, dan hal tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zia.
Menurut Zia, sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, pengusaha dan perangkat gampong. Karena itu dipandang penting untuk dilakukan sosialisasi mengenai anti korupsi di semua lini pemerintahan karena semua kita sepakat untuk melawan korupsi.
“Kita perlu membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. karena sistem yang baik itu akan efektif untuk mencegah peluang terjadinya korupsi. Saat ini Aceh Besar memiliki 2 orang penyuluh KPK yang akan terus kita berdayakan untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan terjadinya korupsi di Aceh Besar,” terang Zia.
Ia menuturkan, untuk pemerintah gampong, pihaknya sering kali melaksanakan pemeriksaan reguler, sebagai bentuk pengawasan kepada Keuchik (kepala desa), dan pencegahan korupsi ditingkat gampong, karena korupsi juga dapat terjadi pada pemerintah gampong.
“Tidak hanya perangkat gampong, kita juga melaksanakan pemeriksaan tingkat OPD, jika ada yang kekurangan maka kita berikan pembinaan, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.