ADVERTORIAL

Kesbangpol Banda Aceh Layani Surat Keterangan Penelitian Untuk Mahasiwa dan Lembaga

×

Kesbangpol Banda Aceh Layani Surat Keterangan Penelitian Untuk Mahasiwa dan Lembaga

Sebarkan artikel ini
Foto/dok Haba Nusantara Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Cut Suherriza, menyaksikan Kasubbid Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis, Ikhyar Wildanus Bayar, SE saat pelayanan surat keterangan Penelitian kepada salah seorang mahasiswa di kantor Kesbanpol
Foto/dok Haba Nusantara Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Cut Suherriza, menyaksikan Kasubbid Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis, Ikhyar Wildanus Bayar, SE saat pelayanan surat keterangan Penelitian kepada salah seorang mahasiswa di kantor Kesbanpol

Habanusantara.net, Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa dan lembaga penelitian dengan menerbitkan surat keterangan penelitian secara cepat dan gratis.

Surat keterangan ini diperlukan sebagai syarat resmi untuk melakukan berbagai kegiatan penelitian di Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Cut Suherriza, melalui Kasubbid Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis, Ikhyar Wildanus Bayar, SE, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya memfasilitasi riset yang mendukung pembangunan daerah.

Menurut Ikhyar Wildanus, penerbitan surat keterangan penelitian ini sangat mudah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

“Mahasiswa cukup membawa surat pengantar dari kampus dan fotokopi KTP. Jika penelitian dilakukan oleh perseorangan, cukup membawa surat dari keuchik atau lurah. Sedangkan, untuk lembaga penelitian, diperlukan surat dari lembaga yang bersangkutan,” jelas Ikhyar.

Sebagai contoh, Ikhyar menceritakan pengalaman Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ingin melakukan penelitian di beberapa instansi di Kota Banda Aceh.

“Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kesbangpol dengan melengkapi dokumen-dokumen seperti akte notaris, SKT, NPWP, dan surat pengantar dari Dirjen Polkum. Kami memprioritaskan kelengkapan administrasi untuk memastikan legalitas dan kredibilitas lembaga yang melakukan penelitian,” katanya.

Dalam konteks ini, surat keterangan penelitian menjadi alat penting untuk menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pelaksanaan penelitian. Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan izin penelitian untuk tujuan yang tidak sesuai dengan proposal awal.

“Kami sangat selektif dan teliti dalam memproses permohonan surat keterangan penelitian. Namun, kami juga memastikan prosesnya cepat dan tidak berbelit-belit,” tambah Ikhyar.

Pelayanan surat keterangan penelitian di Kesbangpol Banda Aceh dilakukan secara offline, setelah rencana pelayanan online terkendala masalah jaringan internet. Meski demikian, proses penerbitan surat keterangan ini tergolong cepat, dengan waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja.

“Jika pejabat yang menandatangani surat tersebut ada di tempat, surat bisa selesai dalam 1-2 hari,” kata Ikhyar.

Namun, Ikhyar juga mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan pelayanan ini.

“Kadang-kadang mahasiswa yang meminta surat keterangan penelitian tidak mengambil surat tersebut sesuai waktu yang ditentukan. Ada yang baru mengambilnya seminggu hingga sebulan kemudian,” ujarnya.

Ia mengimbau para mahasiswa agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam mengambil surat keterangan penelitian yang sudah selesai diproses.

Untuk mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di Kota Banda Aceh, wajib mengantongi surat keterangan penelitian dari Kesbangpol Banda Aceh terlebih dahulu.

Proses ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Surat keterangan penelitian ini tidak hanya diterbitkan untuk mahasiswa S1, tetapi juga untuk mahasiswa S2, S3, hingga dosen yang melakukan pengabdian.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan surat keterangan penelitian antara lain proposal penelitian atau minimal abstraknya, latar belakang yang disetujui, serta tujuan penelitian yang jelas.

Kesbangpol Banda Aceh memastikan bahwa setiap pengajuan surat keterangan penelitian diproses dengan teliti untuk mendukung kegiatan akademik yang berkualitas dan bermutu.

Pelayanan cepat dan gratis ini adalah bentuk dukungan nyata Kesbangpol Banda Aceh terhadap dunia pendidikan dan penelitian.

Dengan memudahkan akses bagi mahasiswa dan lembaga penelitian, diharapkan akan lahir berbagai kajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.

“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mahasiswa dan lembaga penelitian. Kami siap membantu dan mendukung setiap kegiatan penelitian yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Kota Banda Aceh,” tutup Ikhyar.

Kesbangpol Banda Aceh juga mengajak seluruh mahasiswa dan lembaga penelitian untuk memanfaatkan layanan ini dengan maksimal.

Dengan demikian, Banda Aceh tidak hanya dikenal sebagai kota yang kaya sejarah dan budaya, tetapi juga sebagai pusat penelitian yang inovatif dan progresif.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan penerbitan surat keterangan penelitian, mahasiswa dan lembaga penelitian dapat mengunjungi kantor Kesbangpol Banda Aceh disetiap hari kerja.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close