Habanusantara.net – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir dan mengurangi kebocoran tarif, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah mengimplementasikan sistem parkir elektronik di tiga lokasi strategis.
Mukhlizar, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, mengungkapkan langkah ini sebagai inovasi yang tidak hanya menguntungkan pengelola parkir, tetapi juga mempermudah dan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Menurut Mukhlizar, ketiga lokasi parkir elektronik yang telah diaktifkan berada di Jl Ratu Safiatuddin (area Bank Hikmawakillah), Jl T Nyak Makam (lokasi Bakso Paknu), dan Jl Prof Ali Hasyimi (area Canai Mamak Pango). Dengan sistem non-tunai ini, Dishub Banda Aceh berharap dapat mengatasi masalah kebocoran tarif parkir yang selama ini menjadi kendala.
“Keberadaan parkir elektronik membawa dampak positif, terutama dalam mengurangi kebocoran tarif yang dapat ditekan hingga 99 persen. Sistem ini juga memungkinkan kami untuk memantau dan mengelola transaksi parkir per jam secara efektif,” jelas Mukhlizar.
Pihaknya mengklaim bahwa implementasi parkir elektronik sangat menguntungkan bagi pengelola parkir, yang dapat dengan mudah memantau pendapatan dan menyesuaikan tarif sesuai dengan kondisi aktual di lokasi parkir.
Dengan kemampuan transaksi non-tunai, Dishub dapat memberikan kemudahan kepada pengguna jalan, memastikan pembayaran yang sesuai, dan mengurangi risiko penyelewengan.
Mukhlizar juga menekankan bahwa sistem pembayaran parkir elektronik tidak terbatas pada satu jenis e-money, tetapi berlaku untuk sejumlah platform pembayaran digital, termasuk Dana, Qris, OVO, dan LinkAja. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan berbagai jenis dompet digital dapat dengan mudah melakukan pembayaran parkir secara elektronik.
Meskipun langkah ini dianggap sebagai progres positif dalam meningkatkan pelayanan parkir, Mukhlizar mengakui bahwa fasilitas parkir elektronik masih terbatas di Kota Banda Aceh. Hal ini disebabkan oleh kendala anggaran yang memerlukan pengesahan Qanun Pajak dan Retribusi, yang saat ini masih menunggu persetujuan.
“Kami sedang menunggu pengesahan Qanun Pajak dan Retribusi. Jika sudah disahkan, kami dapat mengurangi anggaran melalui pelelangan pihak ketiga, tetapi tetap menjaga pemungutan retribusi dengan metode elektronik. Sehingga ini lebih mudah dan lebih menguntungkan bagi pemerintah Kota Banda Aceh,” tambah Mukhlizar.
Dengan terus berinovasi dalam sistem pengelolaan parkir, Dishub Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur perhubungan yang berkelanjutan. Parkir elektronik menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan kota yang lebih modern, efisien, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.[Adv]