Habanusantara.net, Dr. Musriadi MPd, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PAN, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin, yang baru-baru ini mengambil tindakan tegas terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut mengarah pada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk nongkrong di warung kopi selama jam kerja.
Dalam pernyataannya pada Senin (20/11/2023), Musriadi menekankan pentingnya menegakkan aturan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia menyatakan bahwa larangan tersebut adalah langkah yang tepat dan perlu diapresiasi karena memberikan sinyal kuat terkait tanggung jawab dan komitmen para ASN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional.
“Kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu ASN sebagai pelayan publik dan memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas,” ujar Musriadi.
Pada kesempatan itu, Musriadi juga mendesak agar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menegaskan bahwa setiap ASN dan non-ASN wajib menaati regulasi yang mengatur tata tertib dan disiplin di lingkungan pemerintahan.
“Setiap ASN dan Non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin,” tegas Musriadi.
Dukungan dari anggota DPRK Banda Aceh terhadap langkah Pj Walikota Amiruddin ini menunjukkan adanya konsensus di kalangan legislatif terkait pentingnya menegakkan etika kerja dan kedisiplinan di kalangan pegawai pemerintahan.
Langkah-langkah konkret seperti razia rutin yang diusulkan oleh Musriadi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.
Sebagai penutup, Musriadi menyimpulkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kedisiplinan pegawai, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Semoga langkah-langkah ini menjadi inspirasi positif dan menciptakan perubahan budaya kerja yang lebih baik di kalangan pegawai negeri sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih baik dari pelayanan publik yang diberikan.[Adv]