DPRKParlemen

Transformasi Perangkat Daerah: DPRK Bahas Perubahan Rancangan Qanun 2016

×

Transformasi Perangkat Daerah: DPRK Bahas Perubahan Rancangan Qanun 2016

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama Wakil Ketua I Usman saat memimpin Rapat Paripurna tengan Terubahan Qanun tahun 2016

Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan resmi Rancangan Qanun Perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh pada Jumat (3/11/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan seluruh anggota dewan. Dari pihak eksekutif, turut hadir Pj Wali Kota, Amiruddin, dan jajaran SKPK Banda Aceh.

Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek utama yang diatur dalam rancangan tersebut, yaitu perubahan tipe perangkat daerah, perubahan nomenklatur, dan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

“Kami berharap perubahan dalam rancangan ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perangkat daerah dalam membangun dan melayani masyarakat, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menyampaikan beberapa perubahan yang terjadi pada OPD Kota Banda Aceh, termasuk perubahan tipe Sekretariat Daerah dari tipe B menjadi tipe A. Hal ini disebabkan oleh penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada tahun 2016 menjadi 814,0 pada tahun 2023.

“Penentuan tipe OPD mengikuti ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ungkap Amiruddin.

Amiruddin juga menyoroti perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh. Perubahan ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023.

Pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD terpisah, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh, juga menjadi salah satu poin utama dalam perubahan ini. Pemisahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa BPKK memiliki struktur organisasi yang tergolong “gemuk” karena menangani enam bidang urusan pada satu OPD.

“Dengan pemisahan ini, diharapkan pengelolaan urusan keuangan dan pendapatan daerah dapat lebih optimal dan efisien. Pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada asas efisiensi, intensitas urusan pemerintahan, potensi daerah, pembaguan habis tugas, tata kerja yang jelas, dan kendali yang optimal,” tutup Amiruddin. [Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close