Habanusantara.net, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna, Senin (30/9/2024).
Seluruh fraksi DPRK Aceh Besar, termasuk Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Aceh, Partai Kebangkitan Bangsa, dan lainnya, sepakat menyetujui perubahan APBK dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.838.109.592.603,92, belanja daerah mencapai Rp1.914.204.295.618,00, dan pembiayaan sebesar Rp76.094.703.014,08.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP MM, mengapresiasi persetujuan DPRK yang memungkinkan terlaksananya perubahan APBK ini.
“Dengan sisa waktu tiga bulan, kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memanfaatkan waktu yang tersisa secara maksimal untuk mengejar target yang telah ditetapkan,” ujar Iswanto.
Iswanto menambahkan bahwa perubahan APBK ini didasarkan pada dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2024, serta masukan dari DPRK, termasuk Badan Anggaran.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan ini.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, juga menyampaikan harapannya agar pengesahan APBK-P 2024 dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga sinergi antara DPRK dan Pemkab terus terjaga demi kemajuan Aceh Besar,” tuturnya.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Ketua DPRK, Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si, serta para Kepala OPD di jajaran Pemkab Aceh Besar.[]