Headline

Musnahkan 112 kg Sabu, Kapolda Aceh: Pelaku Bisa Dihukum Mati

×

Musnahkan 112 kg Sabu, Kapolda Aceh: Pelaku Bisa Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net– Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan dalam empat bulan terakhir tahun 2023, Rabu, 11 Oktober 2023.

Irjen Achmad Kartiko menegaskan komitmennya dalam upaya memerangi peredaran narkotika.


Beliau juga mengungkapkan harapannya agar pelaku tindak kejahatan narkotika tidak diberikan hukuman ringan, bahkan menyarankan untuk memberlakukan hukuman mati sebagai bentuk efek jera.

Irjen Achmad Kartiko menyebutkan, dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan di Aceh, di mana sekitar 70 persen di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kartiko menjelaskan bahwa komitmen Polda Aceh dalam memberantas narkoba sangat tegas dan tidak memandang siapa pelakunya.


Hal ini diungkapkan sebagai upaya untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di Aceh, yang dinilai dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan menjadi pemimpin masa depan.


Pada periode 2023, Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap 1.213 kasus narkotika, menahan 1.635 tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat 132,6 kg, ganja seberat 334,4 kg, dan ekstasi sebanyak 1.890 butir.

Kapolda Aceh menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

Ia juga meminta agar penegak hukum terus meningkatkan profesionalisme dan memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan narkotika.


Selain itu, Achmad Kartiko mengapresiasi semua elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Aceh. Kartiko menegaskan bahwa upaya bersama ini perlu terus ditingkatkan untuk melindungi generasi emas Aceh.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika seberat 112 kg merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama empat bulan terakhir tahun 2023.


Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban hukum dan laporan atas kinerja yang telah dicapai dalam mengungkap kasus narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Narkotika Pasal 91, yang mengharuskan barang bukti yang telah diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.


Pemusnahan dilakukan dengan mencampur barang bukti ke dalam molen yang berisi asam sulfat agar tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pihak kejaksaan dan tersangka yang hadir.[Is]
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close