Habanusantara.net, Aceh Tamiang – S warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap polisi. ia ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“S diamankan Selasa tanggal 14 Juni 2022 pukul 08.00 WIB,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan. Rabu (15/6/22).
Katanya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika ada seorang pria yang menyalahgunakan narkoba.
Menindaklanjuti, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
“S diamankan saat sedang tidur, di sebuah Gubuk peternakan ayam,” katanya.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sabu seberat 0,21 gram.
Kepada petugas, S mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari seorang berinisial N dengan cara membeli seharga Rp.120 Ribu.
“Saat ini, S dan barang bukti dibawa ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya(Ramadhan)