HeadlineNews

Dewan Pers Tegaskan Jurnalis Bukan Timses Kandidat Pemilu

×

Dewan Pers Tegaskan Jurnalis Bukan Timses Kandidat Pemilu

Sebarkan artikel ini
Jamalul Insan, anggota Dewan Pers periode 2019-2023 saat menyampaikan pematerinya pada workshop liputan Pemilu 2024 di Ayani Hotel, Banda Aceh, Selasa 26 September 2023 [Foto/Is]
Jamalul Insan, anggota Dewan Pers periode 2019-2023 saat menyampaikan pematerinya pada workshop liputan Pemilu 2024 di Ayani Hotel, Banda Aceh, Selasa 26 September 2023 [Foto/Is]

Habanusantara.net – Anggota Dewan Pers periode 2019-2022, Jamalul Ihsan, menegaskan bahwa jurnalis bukan bagian dari tim suskes untuk membela dan memenangkan para kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Penegasan itu disampaikan Jamalul Ihsan, saat menyampaikan paparan materinya, pada Workshop Peliputan Pemilu 2024 Provinsi Aceh, yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, Selasa, (26/09/2023), di Banda Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti oleh konstituen Dewan Pers dan puluhan Pemimpin Redaksi media yang telah terverifikasi di Dewan Pers.

Untuk diketahui, Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2024 sudah dimulai dilaksanakan tahapannya.

 

Saat ini, iklan dan pemberitaan tentang partai politik, calon legislatif dan kandidat Presiden/Wakil Presiden sudah bermunculan, bukan hanya di media namun juga di ruang publik.

Selain itu, Penetrasi pemberitaan terkait pemilu melalui media cetak, media elektronik serta media siber lebih terasa di masyarakat karena menghadirkan kemasan yang beragam.

 

Pers menjalankan peran edukasi melalui informasi yang proporsional tentang pemilu, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan pemilu, penyelenggaran pemilu, termasuk peserta pemilu nantinya.

Interaksi masyarakat dalam pemberitaan pemilu oleh pers akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan jelang pemilu itu.

 

Jamalul Ihsan mengatakan, peran penting jurnalis dalam menjaga keseimbangan dan integritas dalam peliputan politik sangat diperlukan masyarakat.

Menurutnya, meski jurnalis seringkali terlibat dalam meliput kegiatan politik, ia memandang penting untuk menegaskan bahwa jurnalis bukan bagian dari tim sukses (timses) kandidat politik.

 

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran kunci dalam memberikan informasi yang adil dan berimbang kepada publik.

“Menyajikan berita itu harus berimbang. Berita tidak boleh hanya menjatuhkan pihak lain. Ingat, Jurnalis Bukan Timses,” ujar Jamalul Insan.

Tugas utama jurnalis, kata Jamalul, adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik sehingga mereka dapat membuat keputusan yang bijak dan mengatur diri mereka sendiri.

Jurnalis harus menjauhi praktik yang hanya bertujuan untuk merugikan pihak lain, dan mereka harus menjaga keseimbangan dalam penyajian berita.

Ia mengharapkan, media dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik, termasuk pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu. Media juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan proses pemilu dengan objektif dan akurat.

Selain itu, media diharapkan dapat membantu meredakan situasi dengan memberikan informasi yang seimbang dan berimbang.

Jamalul juga menekankan prinsip-prinsip jurnalisme yang penting saat meliput pemilu, seperti obyektif, fakta, tidak berburuk sangka, berimbang, independen, jurnalisme data, tidak mencampurkan fakta dan opini, tidak provokatif, dan tidak framing.

Dengan panduan-panduan tersebut, Jamalul Insan mengingatkan insan pers akan tanggung jawab besar yang mereka miliki dalam memberikan informasi yang berkualitas dan berintegritas kepada masyarakat, terutama dalam konteks pemilu.

 

Hal ini diharapkan akan membantu memastikan proses pemilu yang adil, transparan, dan memberikan wawasan yang diperlukan kepada pemilih.

Perlu diketahui, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas.

Salah satu point dalam surat edaran tersebut yaitu, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan. [Is]

Editor : Afrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close