Titik lokasi yang menjadi fokus utama adalah jalan raya, masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Kami terus melakukan evaluasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H kami banyak menerima keluhan masyarakat yang diakibatkan oleh ternak yang dibiarkan lepas oleh pemiliknya terutama di jalan raya dan pasar.
Hari ini, Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu berhasil menjaring dan menangkap 3 (tiga) ekor sapi, persisnya 1 ekor dijaring dan ditangkap di Pasar Keude Panga dan 1 ekor lagi di jalan raya yang juga masuk dalam Gampong Keude Panga, 1 (satu) ekor lagi dijaring didalam komplek Masjid Baitul Makmur Keudee Krueng Sabee Kec. Krueng Sabee.