Habanusantara.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang tersangka berinisial S, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Tersangka S ditahan di Lapas Kelas II B Bireun pada Kamis (19/12/2024). Penangkapan usai berhasil mengumpulkan barang bukti baru terkait perkara korupsi tersebut.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa kegiatan studi banding tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
“Kegiatan ini hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024 tanpa disertai peraturan bersama kepala desa, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Munawal Hadi, Jumat (20/12/2024).
Ia mengatakan studi banding tersebut melibatkan kunjungan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali.
Anggaran kegiatan, yang berasal dari dana desa, digunakan untuk membiayai pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) di gampong binaan.
Namun, perjalanan ini tidak disertai surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya oleh Camat Peusangan.
“Padahal, SPT dari bupati adalah syarat legalitas wajib untuk perjalanan dinas semacam ini,” tambah Munawal.
Munawal menyampaikan bahwa tersangka S tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Di mana Tersangka mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Bireuen.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[Fira]