Arist juga menguraikan, kekerasan fisik dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun, kekerasan fisik di Sukabumi, membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.
Lalu kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online. Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat.
“Apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi?,”pungkasnya.(akb/red)