Selanjutnya, klasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnya diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak, baik sebagai pelaku dan korban.
“Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ),”sambungnya.
Kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
“Faktanya ada banyak anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa,”tegas Arist.