Habanusantara.net, Jakarta- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ), Arist Merdeka Sirait pada jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim terhadap AG (15) sudah tepat, Senin (10/4/2023).
Vonis 3 tahun 6 bulan terhadap AG ( 15 ) tahun dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan Hakim Tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak terhadap AG (15) dinyatakan bersalah telah turut serta membiarkan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka utama Mario Dandy.
Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukuman 3 tahun 6 bulan sudah layak