News

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

×

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net, Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh akan bermain all-out  habis-habisan untuk membenam tamunya, PSMS Medan pada laga pekan 16 Liga 2 Pegadaian Championship musim 2025/2026 di Stadion H Dimurthala,…

News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close