News

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

×

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close