“Dengan hukuman ini Hakim memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia,”katanya.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak-anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi.
“Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup,”terangnya.
Oleh Hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak menelerai dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.