Habanusantara.net, 4 cafe di sekitar Waduk Resorvoir Kota Lhokseumawe dibongkar Tim Gabungan. Cafe itu diduga melanggar Syariat Islam dan tidak memiliki IMB serta Izin usaha.
“Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Satpol PP dan Wiyatul Hisbah, Forkopimcam Banda Sakti dibantu personil TNI dan Polri,” Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe melalui sekretaris Heri Maulana. Senin (24/10/22).
Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan atas tindak lanjut dari 2 buah surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik Café.
Ini dilakukan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di kota Lhokseumawe serta merespon laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan-kegiatan yang dinilai melanggar syariat Islam,” katanya.
Ia menjelaskan, cafe–cafe tersebut sering dijadikan tempat karaoke dan joget–joget yang bercampur antara kaum pria dan wanita yang non muhrim.
Sebelumnya lokasi tersebut juga pernah digerebek dengan mengamankan sekitar hampir 300 orang dan itu kebanyakan bukan warga kota Lhokseumawe. katanya.
“Ke depan kita terus tingkatkan penertiban terhadap tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga para Pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, penertiban bertujuan dalam rangka menuju kota Lhokseumawe yang beriman dan kreatif.
Sementara itu Asisten I Pemko Lhokseumawe Maksalmina menyebutkan, penertiban yang dilakukan adalah dalam rangka menciptakan kenyamanan, ketertiban dan keindahan dalam mewujudkan kota Lhokseumawe menjadi kota yang beriman, nyaman dan bahagia bagi semua masyarakat.
“Pemko Lhokseumawe kini siap untuk melawan segala ketidak teraturan, ketidaknyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainnya,” pungkas Maksalmina. (mdn)