Ilustrasi |
Habanusantara.net, Langsa | Warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, menggerebek pasangan bukan suami istri di salah satu rumah di Desa tersebut, Senin 16 Mei 2022.
Mereka adalah A (36) wanita berstatus janda Warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, pria M (39) Warga salah satu Desa di Aceh Timur.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa melalui Komandan Pleton (Danton) Wilayah Hibah (WH) Heri mengatakan, keduanya diamankan warga sekitar pukul 23.30 WIB.
“Ia benar warga yang aman kan tadi malam,” ujar Heri. Selasa (17/5/22).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan kecurigaan warga setempat.
“Warga curiga melihat M datang ke kontrakan A,” katanya.
Selanjutnya melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Waktu pintu digedor, A membuka pintu dan melihat M,” katanya.
Kemudian, pasangan belum menikah tersebut dibawa ke Kantor setempat untuk dimintai keterangan. tambahnya.
Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan suami-istri.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. katanya[Ramadhan]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda