Banda AcehNews

Lagi, Tersangka Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Kembali Di Tangkap

×

Lagi, Tersangka Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Kembali Di Tangkap

Sebarkan artikel ini

Tersangka setelah di amankan tadi sore, selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close