Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan hasil pemeriksaan terhadap HP, ianya menyebutkan nama tersangka lainnya yakni AS.
“Disaat HP dilakukan pemeriksaan, dirinya menyebutkan nama tersangka AS dalam masalah Pengadaan Mesin Generator Proyek di PT. PLN (Persero) Banda Aceh” kata Taufiq.
Sebelumnya , kami menangkap HP terkait laporan dari korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT. PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk alokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT. MAHAKARSA dengan harga 10.081.375,- ” Ujar Kasat Reskrim.