Banda AcehNews

Lagi, Tersangka Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Kembali Di Tangkap

×

Lagi, Tersangka Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Kembali Di Tangkap

Sebarkan artikel ini

Saat itu, Korban dan pelaku berjumpa di Bank Negara Indonesia (persero) diminta oleh tersangka untuk menyerahkan uang senilai 10.081.375,- dengan perjanjian antara tersangka dan korban yang akan membayar hak sewa engineering nantinya oleh tersangka sebesar 97.800.275,- , lanjut Kasat Reskrim.

Setelah beberapa bulan menunggu kabar dari tersangka, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan proyek tersebut ke kantor PT. PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh, namun proyek tersebut tidak ada (fiktif) dan itu hanya akal-akalan tersangka, ungkap Taufiq.

Barang bukti berupa slip transfer uang telah kita amankan dari tangan korban dan saat ini barang bukti tersebut kita sita untuk kelengkapan mindik di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, ujar Taufik lagi.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close