HP (33) salah satu warga bertempat tinggal di Desa Peuyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, berhasil di tangkap Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) atas laporan polisi nomor LPB / 418 / IX /2019 / SPKT tanggal 16 September 2019 yang dilaporkan oleh korban Yodida Herli. Tersangka yang dikenal oleh korban bekerja pada PT. PLN (persero) telah melakukan pengurusan pengadaan mesin generator pada proyek fiktif di PT. PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, HP melakukan tindak pidana penipuan pengadaan mesin generator pada proyek fiktif terhadap korban Yodida Yerli (51), warga Ie Masen, Banda Aceh.
“Tersangka melakukan penipuan terhadap korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT. PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk alokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT. MAHAKARSA dengan harga 10.081.375,- ” kata Kasat Reskrim.