Pemilihan Umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (plikada/pemilihan) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis bedasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. penyelenggaran pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksnakan oleh penyelenggaran pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakan rakyat sebagai titik utama yang memegan kedaulatan primer. Indonesia telah meyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan tahun 2019..
Pemilu tahun 2019 merupakan penyelenggaran pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tesebut dilaksanakan bedasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (UU Pemilu).
UU Pemilu ini meyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu Undang Undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Waikil Preseden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kini, kita telah memulai Tahapan Pemilu 2024. pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024 masih menggunakan Undang Undang Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. nedasarkan pengalaman di tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus di antisipasi dengan memperbaikin atau meyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024. Namun, kita ketahui bersama belum ada revisi yang dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalah yang akan timbul pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Banyaknya Anggota KPPS yang meninggal dan jatuh sakit di Pemilu Tahun 2019
Redaksi9 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News