Habanusantara.net – Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya tawaran jasa unlock IMEI yang banyak beredar di media sosial maupun ditawarkan secara perorangan. Hal ini menyusul banyaknya keluhan terkait perangkat iPhone inter yang tidak bisa digunakan karena IMEI terblokir.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa iPhone inter merupakan perangkat yang masuk ke Indonesia melalui jalur nonresmi dan tidak didaftarkan oleh distributor resmi. Karena IMEI-nya tidak terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perangkat tersebut berisiko terblokir jaringan selulernya.
“Registrasi IMEI hanya bisa dilakukan oleh penumpang atau kuasanya saat berada di kawasan pabean saat kedatangan dari luar negeri. Jika sudah melewati 60 hari sejak kedatangan, perangkat tidak bisa lagi didaftarkan,” ujar Muparrih, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat dengan syarat belum melewati batas waktu 60 hari. Namun, fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila registrasi dilakukan di luar terminal kedatangan internasional.
Sementara itu, untuk perangkat yang masuk melalui jasa kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai pihak yang dikuasakan penerima barang. Bea Cukai juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses pendaftaran IMEI, namun pengguna tetap wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila tidak memenuhi syarat pembebasan.
“Handphone yang dibeli di dalam negeri tidak perlu didaftarkan karena registrasi sudah dilakukan importir resmi saat proses impor. Jika ada masalah terkait IMEI perangkat resmi, masyarakat dapat menghubungi Kemenperin,” jelasnya.[Fira]




















