KESIMPULAN
Permaslahan permasalahan diatas dapat diantisipasi dengan adanya regulasi yang memadai agar tercipta pemilu yang rasional, manusiawi, dan menejemen pemilu yang lebih baik untuk menjamin kualitas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu juga dapat menghindarkan penyelenggara dari beban kerja yang berlebihan sehingga terhindar dari hal hal yang berakibat buruk bagi Kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa. Pelaksanaan tahapan pemilu pada Tahun 2024 tidak akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapakn jika tidak di lakukan rekontruksi (penataan ulang) dan harmonisai regulasi. Dengan tidak berubahnya UU pemilu dan UU pilkada. Maka harapan pengaturan regulasi terhadap teknis setiap tahapan pemilu kini ada pada Peraturan KPU (PKPU).
Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada memberikan kewenangan kepada KPU untuk membentuk PKPU sebagai pelaksana Undang Undang. Kewenangan tersebut menjadi peluang bagi KPU untuk mengatur sekaligus mengantisipasi persoalan persoalan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan sebelumnya. Meskipun demikian bedasarkan prinsip hirarki norma hukum, tentu saja norma norma dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan perangkat regulasi diatasnya, dalam hal ini UU Pemilu dan UU Pilkada serta undang undang terkait lainnya. PKPU yang akan disusun dan di undangkan haruslah memerhatikan kerangka waktu dan pembahasannya juga harus dilakakuan dengan matang. Maksudnya, waktu penetetapan PKPU harus dilakukan jauh hari sebelum dimulainya tahapan, agar supaya terdapat masa waktu bagi penyelenggaran untuk memahami substansi pengaturan dalam norma norma PKPU. Intrnalisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) harus detail agar supaya persepsi penyelenggara benar benar peripurna untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Disamping itu, harus terdapat waktu yang cukup untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi PKPU kepada pemilih dan peserta pemilu serta para pemangku kepentingan. Sosialisasi dan penyuluhan yang sangat terbatas, akan menyebabkan pemahaman dari berbagai pemangku kepentingan menjadi tidak sama dan berpotensi akan banyak terjadi sengketa dalam penyelenggara pemilu maupun pilakada.
Banyaknya Anggota KPPS yang meninggal dan jatuh sakit di Pemilu Tahun 2019
Redaksi9 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News