Haba Nusantara.net, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memperingatkan bahwa rencana perubahan sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup berpotensi memicu krisis politik. Dalam menghadapi kabar tersebut, SBY menyoroti dampak yang akan ditimbulkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik, serta mengungkapkan kekhawatiran akan terjadinya kekacauan politik.
Tanggapan ini muncul setelah adanya unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana, di media sosial Twitter.
Melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono pada Minggu (28/5), SBY menulis bahwa jika kabar yang disampaikan Prof Denny Indrayana mengenai sistem pemilu yang akan diubah menjadi proporsional tertutup benar adanya, hal tersebut akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
SBY menyoroti tiga pertanyaan besar terkait perubahan sistem pemilu ini, yang juga menjadi perhatian publik, mayoritas partai politik, dan pemerhati pemilu. Pertanyaan pertama yang diajukan SBY adalah mengenai urgensi perubahan sistem pemilu di tengah proses pemilu yang sudah dimulai. Dia menekankan bahwa baru saja Daftar Caleg Sementara (DCS) diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga pergantian sistem pemilu di tengah jalan dapat menimbulkan “chaos” politik.
Pertanyaan kedua yang diajukan oleh SBY adalah apakah Undang-Undang (UU) Sistem Pemilu Terbuka benar-benar bertentangan dengan konstitusi. Menurut SBY, tugas Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, baik Sistem Pemilu Tertutup maupun Terbuka.
SBY menyatakan bahwa jika MK tidak memiliki argumen kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu diganti menjadi Tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
Pertanyaan ketiga yang diajukan oleh SBY adalah mengenai kewenangan penetapan UU tentang sistem pemilu. Menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan di tangan MK. SBY menegaskan bahwa sikap mayoritas partai politik yang menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup harus didengar.
SBY menjelaskan bahwa dalam menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS), partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) mengasumsikan bahwa sistem pemilu tidak akan berubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan sistem di tengah jalan oleh MK dapat menimbulkan masalah serius, terutama bagi KPU dan partai politik yang harus siap mengelola “krisis” akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi “chaos” yang dapat timbul, SBY memberikan saran agar pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Dia mengusulkan agar setelah pemilu tersebut, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada dengan memperhatikan suara rakyat dan mencari solusi yang lebih baik.
SBY juga menekankan pentingnya melibatkan suara mayoritas partai politik dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan sistem pemilu. Dia berpendapat bahwa partai politik harus memiliki suara dalam penentuan sistem pemilu, karena mereka merupakan wakil rakyat yang akan terlibat langsung dalam proses demokrasi.
Selain itu, SBY juga mengingatkan bahwa KPU dan partai politik harus siap menghadapi “krisis” yang mungkin timbul akibat perubahan sistem pemilu. Perubahan tersebut akan mempengaruhi strategi dan persiapan yang telah dilakukan oleh partai politik dan caleg dalam menghadapi pemilu.
Reaksi dan tanggapan SBY terhadap kabar perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini juga menggugah perhatian banyak pihak. Para pengamat politik dan masyarakat umum menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu yang akan digunakan pada pemilu 2024.
Sementara itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh SBY memberikan catatan yang penting dalam menjaga stabilitas politik dan memastikan proses pemilu berjalan dengan baik. Perubahan sistem pemilu di tengah proses dapat memiliki dampak yang kompleks dan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu.
Kini, publik menanti keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perubahan sistem pemilu. Keputusan ini akan memiliki implikasi yang signifikan bagi dunia politik di Indonesia dan akan mempengaruhi persiapan serta strategi partai politik menjelang pemilu 2024.(Is)