Habanusantara.net, Banda Aceh-Penggiat Cahaya Setara Indonesia (CSI) dan Pemerhati Masalah Sosial, Nur Aisyah MSc kritisi perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Tulisan ini diterima redaksi habanusantara,net melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 25/8/2022.
Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masuk sebagai salah satu usulan rancangan qanun dalam program legislasi Aceh prioritas 2022.
Sebagai tindak lanjut, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pemerintah Aceh sedang melakukan revisi terhadap qanun tersebut.
DPRA sepakat untuk pemberatan hukuman terhadap pelanggar Qanun Jinayat, yaitu dengan merevisi pasal 34, 47 dan 50.
Landasan perubahan ini, menurut tim pembahas di DPRA, berpijak pada penilaian mereka yang memandang bahwa ketentuan sebelum perubahan, belum sepenuhnya memihak kepada korban, sehingga perlu dilakukannya perubahan dengan pemberatan hukuman terhadap pelanggar Qanun Jinayat.
Pertanyaan kritis yang muncul kemudian adalah: “Apakah dengan pemberatan hukuman akan berdampak pada keberpihakan dan pemenuhan hak korban?”.
Potret penanganan kasus kekerasan seksual di Aceh mengalami dualisme, dimana sebagian daerah di Aceh memakai UU Perlindungan Anak, sementara di sebagian daerah yang lain menggunakan Qanun Jinayat.