News

Penggiat CSI Berikan Pandangan Alternatif Terhadap Perubahan Qanun Jinayat

×

Penggiat CSI Berikan Pandangan Alternatif Terhadap Perubahan Qanun Jinayat

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan beberapa catatan kritis diatas, opsi yang paling strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintahan Aceh adalah dengan memaksimalkan penerapan Qanun Jinayah pada ke 8 jarimah.

Kepala 8 jarimah yaitu khamar, maisir; khalwat; Ikhtilath; Zina; Qadzaf; Liwath; dan Musahaqah.

Sementara pelecehan seksual dan pemerkosaan secara karakteristik sangat berbeda dengan ke-8 bentuk jenis jarimah tersebut.

Kekerasan seksual bersifat sensitif dan berkendalian erat dengan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sehingga sifatnya kompleks dan membutuhkan perspektif khusus dalam penanganannya.

Oleh karena itu, penanganan pelecehan seksual dan pemerkosaan seyogyanya dapat ditangani dengan mekanisme aturan hukum nasional.

Hukum nasional yang secara khusus dikembangkan untuk menjadi landasan penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan kharakteristik khasnya tersebut, yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hal spesifik tentang kasus anak.

Dan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual.

Dengan mekanisme ini, penerapan Qanun Jinayat pun akan dapat memainkan perannya secara lebih optimal dan signifikan dalam menyelesaikan berbagai jarimah terkait.

( Penulis : Nur Aisyah MSc, Penggiat di Cahaya Setara Indonesia (CSI) dan Pemerhati Masalah Sosial) Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close