News

Penggiat CSI Berikan Pandangan Alternatif Terhadap Perubahan Qanun Jinayat

×

Penggiat CSI Berikan Pandangan Alternatif Terhadap Perubahan Qanun Jinayat

Sebarkan artikel ini

Tapi dalam prakteknya, kebanyakan kasus ditangani dengan menggunakan Qanun Jinayat.

Penggunaan qanun Jinayat sebagai dasar hukum penyelesaian perkara pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak didasarkan pada adanya surat edaran Jaksa Agung No. SE-2/E/EJP/11/2020 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana umum dengan hukum Jinayat di Provinsi Aceh.

Selain itu, pada pasal 72 Qanun Jinayat juga menyebutkan bila perbuatan kejahatan sebagaimana diatur dalam qanun dan diatur juga dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP, yang berlaku adalah aturan dalam Qanun Jinayat.

Penggunaan Qanun Jinayat dalam menangani pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat sorotan tajam dari publik.

Sorotan ini dipicu oleh fakta dimana penanganan yang dilakukan tidak peka terhadap korban, serta mengesampingkan rasa keadilan.

Salah satu contohnya adalah pembebasan terhadap pelaku yang dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Salah satu alasan pembebasan adalah karena lemahnya bukti yang diberikan. Dalam hal ini, pembuktian dibebankan kepada korban, yang notabene-nya adalah anak dan perempuan yang secara sosial politik memiliki keterbatasan akses dan kontrol terhadap sumberdaya.

Sehingga mereka akan menemui kesulitan untuk menghadirkan bukti yang diharapkan, terlebih lagi untuk membuktikan kejahatan seksual yang sarat akan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Padahal kewajiban untuk memberikan bukti –bukti merupakan tanggung jawab negara, yang pemenuhannya diwakili kepada aparat penegak hukum untuk memfasilitasinya.

Dalam kasus yang lain, dimana korbannya adalah balita, pembebasan terhadap pelaku dilakukan karena korban dalam memberikan kesaksiannya dianggap tidak konsisten, karena memberikan informasi yang berbeda antara satu dengan yang lain.

Padahal, korban adalah balita, yang kecakapannya masih terbatas dan membutuhkan dukungan untuk dapat memberikan kesaksiannya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close