Hukrim

Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

×

Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda AcehSidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, yang sebelumnya menuntut Hamdani dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.[Fira]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close