Hukrim

Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

×

Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda AcehSidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh

Habanusantara.net – Hamdani, koordinator rekanan penyedia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Acehh, Jumat (14/3/2025).

Majelis hakim menyatakan Hamdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close