Habanusantara.net – Hamdani, koordinator rekanan penyedia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Acehh, Jumat (14/3/2025).
Majelis hakim menyatakan Hamdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
“Sehingga memerintahkan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun dia melakukan kesalahan lain yang tidak disebutkan dalam dakwaan primair dan subsideir.