Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi BRA Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Korupsi BRA Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua Terdakwa Korupsi BRA saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).[Foto/Fira]
Dua Terdakwa Korupsi BRA saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).[Foto/Fira]

Habanusantara.net – Dua pejabat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close