Habanusantara.net – Dua pejabat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Jamil, didampingi dua hakim anggota, R. Dedy dan Heri Alfian, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).