Habanusantara.net – Aktivis Simeulue, Ahmad Hidayat yang akrab disapa Wak Rimba meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh segera melakukan audit terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Simeulue. Jum’at (17/1/2025).
Desakan ini mencuat di tengah isu hangat dugaan perambahan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh PT Raja Marga di Kabupaten tersebut.
“Langkah audit ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan prosedur yang dijalankan oleh PT Raja Marga di Simeulue. Audit ini diharapkan menjadi upaya serius untuk mengungkap fakta terkait aktivitas perusahaan, termasuk apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak,” ujar Wak Rimba.
Mengacu pada surat resmi Pemerintah Kabupaten Simeulue tertanggal 5 Agustus 2024, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue telah melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap operasional PT Raja Marga Simeulue. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin sesuai dengan hasil Pansus DPRK Simeulue.
Langkah ini menjadi pintu masuk untuk mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk kemungkinan absennya Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan lahan.
Wak Rimba menegaskan bahwa audit oleh BPKP menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan Simeulue.
“Kami mendukung penuh langkah ini. BPKP Aceh perlu segera turun tangan untuk memastikan apakah operasional PT Raja Marga sudah sesuai prosedur atau justru melanggar aturan. Isu ini bukan hanya tentang legalitas perusahaan, tetapi juga tentang masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Simeulue,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pihak ramai mempertanyakan sejauh mana perusahaan tersebut telah mematuhi regulasi, termasuk apakah sudah mengantongi izin HGU sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kehadiran BPKP dinilai akan memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait aktivitas PT Raja Marga.
“Audit ini kita minta guna memastikan bahwa operasional perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Simeulue. Jika ternyata ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ungkap Wak Rimba.
“Audit oleh BPKP akan menjadi langkah awal yang baik untuk membuka tabir dugaan pelanggaran ini. Masyarakat memiliki hak untuk tahu apakah PT Raja Marga sudah bekerja sesuai dengan aturan atau tidak. Apalagi jika ada indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memiliki izin, maka ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.