Hukrim

Sepeda Mewah Rp 65 Juta Raib, Dua Maling Dibekuk Kurang dari 24 Jam

×

Sepeda Mewah Rp 65 Juta Raib, Dua Maling Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Habanusantara net – Aksi pencurian di wilayah Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya terbongkar. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku.

Keduanya berinisial ZF (31) dan MK (42), ditangkap personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah masing-masing, Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu barang berharga yang ikut digasak tersangka yakni sepeda road bike warna biru dongker seharga Rp 65 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek, Selasa (19/8/2025).

Korban diketahui baru pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam pada Rabu (13/8/2025). Saat masuk, ia terkejut melihat barang-barang berantakan. Pintu belakang rumah juga sudah tidak terkunci.

Setelah dicek, ternyata banyak barang yang hilang. Mulai dari sepeda mewah, kulkas Panasonic, dispenser, kompor gas, 10 helai baju, hingga kabel-kabel listrik lengkap dengan stop kontak dan lampu rumah.

Menurut polisi, rumah tersebut memang sedang kosong sejak Juni 2025 karena korban berada di Aceh Utara. “Korban baru melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.

Hanya butuh waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Baitussalam kemudian bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda, tak jauh dari tempat kejadian.

Dalam pemeriksaan, ZF mengaku sudah dua kali membobol rumah korban. Pertama pada 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Saat itu ia berhasil membawa sepeda dan dispenser. Dua minggu kemudian, 18 Juli 2025, ia kembali lagi dan mencuri kulkas, rice cooker, kipas angin, hingga kabel-kabel yang terpasang.

“Semua barang diangkut satu per satu oleh tersangka,” terang Kapolsek.

Sementara MK beraksi pada 7 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Ia masuk ke pekarangan rumah yang pintu pagarnya tidak terkunci. Melihat ada dispenser dan tumpukan kemeja di luar rumah, pelaku langsung mengangkat dan membawanya pergi.

Kini, kedua maling itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan MK dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kapolsek Baitussalam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika menjadi korban atau punya informasi terkait tindak kriminal. Itu sangat membantu polisi menekan angka pencurian,” pungkasnya.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close