Haanusantara.net – Drama pencurian motor di Banda Aceh akhirnya terkuak. Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial MAS (36), warga Gampong Alue Naga, yang nekat menggondol sepeda motor di parkiran toko. Kasus ini bikin heboh karena ikut menyeret seorang ibu rumah tangga jadi penadah.
Awalnya, laporan kehilangan motor masuk ke polisi. Fachri Anzar Hasibuan (33) dan Urfani (22) jadi korban. Motor Honda Vario BL 3410 PAI yang diparkir di depan Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar, tiba-tiba hilang begitu saja, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Saat dicari keesokan harinya, motor sudah raib tanpa jejak. Nggak mau tinggal diam, korban langsung lapor ke Polresta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, bilang penyelidikan dilakukan cukup lama. Sampai akhirnya, Selasa (26/8/2025), tim opsnal berhasil menemukan pelakunya.
“Sekitar jam 13.30 WIB, unit opsnal ranmor berhasil menangkap MAS di Aceh Besar. Dari tangannya kita amankan obeng dan palu yang dipakai buat eksekusi motor,” kata Donna.
Ternyata, kasus ini nggak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, polisi mendapati MAS sempat menggadaikan motor hasil curiannya ke seorang ibu rumah tangga berinisial LM (35), warga Aceh Besar. Harganya? Hanya Rp1,3 juta.
Cerita makin panjang. LM rupanya ikut menggadaikan lagi motor curian itu ke PT (27), seorang jukir di kawasan Neusu Banda Aceh, dengan harga Rp2,5 juta. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap PT.
Lebih mengejutkan, dari keterangan PT, ternyata dia pernah juga menerima motor curian lain, jenis Honda Beat, dari istri MAS. Sayangnya, barang bukti itu sudah lebih dulu dijual ke Medan.
Kini ketiganya—MAS si eksekutor, LM si ibu rumah tangga penadah, dan PT si juru parkir—sudah ditahan di rutan Polresta Banda Aceh. Barang bukti Honda Vario hasil curian ikut diamankan untuk proses hukum.
Kasatreskrim AKP Donna mengingatkan masyarakat agar waspada. “Jangan gampang tergiur motor gadai harga murah. Kalau mau terima gadai, pastikan ada STNK dan minta BPKB asli. Kalau harga miring dan tanpa surat jelas, bisa-bisa malah terjerat pidana,” tegasnya.[]