Hukrim

Kejari Aceh Tamiang Hukum 10 Pelaku Judi Online Sesuai Qanun Jinayat

×

Kejari Aceh Tamiang Hukum 10 Pelaku Judi Online Sesuai Qanun Jinayat

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengeksekusi uqubat cambuk terhadap 10 pelaku judi online di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (17/11/2025). Foto: Kejari Aceh Tamiang

Habanusantara.net – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 pelaku judi online yang telah divonis melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi berlangsung di halaman Kompleks Islamic Center Aceh Tamiang, Senin 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dan disaksikan oleh aparat, pejabat terkait, serta masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Fauzi, SH dan Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S.Ag, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan tindak lanjut putusan mahkamah yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi uqubat cambuk ini dilakukan kepada 10 terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan dilakukan di tempat umum sebagai bentuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujar Kajari.

Setiap terpidana menerima jumlah cambukan berbeda-beda sesuai putusan hakim, setelah dikurangi masa penahanan.  Adapun hukuman cambuk tersebut masing-masing: S: 8 kali, CD: 9 kali, DN: 7 kali, RR: 6 kali, MA: 6 kali, AA: 8 kali, MA: 6 kali, MA alias Ari: 6 kali, S: 7 kali, dan J alias Ijal: 6 kali.

Kajari menegaskan bahwa para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah eksekusi untuk memastikan kondisi fisik tetap terjaga dan bugar.

Pelaksanaan uqubat cambuk dikawal oleh Satpol PP/WH, personel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, serta melibatkan tim kesehatan. Warga turut menyaksikan proses tersebut, yang menjadi bagian dari implementasi qanun jinayat di Aceh.

Kajari Yudhi menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi seluruh bentuk perjudian, termasuk judi online yang kasusnya terus meningkat di Aceh Tamiang.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran dan mencegah masyarakat dari praktik yang melanggar syariat,” ujarnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close