Hukrim

Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

×

Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda AcehSidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh

Kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana, menjelaskan bahwa kliennya divonis lepas, bukan bebas. Artinya, Hamdani memang melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang disebut dalam dakwaan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.

“Memang Hamdani menerima upah Rp10 juta dari Zamzami, tetapi itu adalah upah kerja, bukan hasil dari tindak pidana,” jelas Reza.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh
Hukrim

Habanusantara.net — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses…

close