Kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana, menjelaskan bahwa kliennya divonis lepas, bukan bebas. Artinya, Hamdani memang melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang disebut dalam dakwaan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.
“Memang Hamdani menerima upah Rp10 juta dari Zamzami, tetapi itu adalah upah kerja, bukan hasil dari tindak pidana,” jelas Reza.




![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/09/16216-nadiem-makarim-jadi-tersangka-nadiem-makarim-350x220.jpg)







![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/09/16216-nadiem-makarim-jadi-tersangka-nadiem-makarim-180x130.jpg)






![Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh [dok: kuasa hukum terdakwa]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-11-at-16.41.56-180x130.jpeg)
