HeadlineHukrim

Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dituntut Hampir Dua Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dituntut Hampir Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh [dok: kuasa hukum terdakwa]
Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh [dok: kuasa hukum terdakwa]

Habanusantara.net – Mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, dituntut hukuman penjara 1 tahun 9 bulan dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp123 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati.

Selain pidana penjara, JPU meminta terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan 9 bulan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa M. Yusuf mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020 tanpa melampirkan dokumen yang diwajibkan, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi yang sah.

“Pencairan dana dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tegas JPU.

Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa menyusun sendiri rencana APBG dan laporan keuangan tanpa melibatkan perangkat gampong maupun masyarakat, sehingga perbuatannya dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Atas tindakannya, M. Yusuf dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fira]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close