Habanusantara.net – Terdakwa perkara korupsi penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif pada PT. Bank Aceh Syariah kantor cabang pembantu Pondok Baru, Bener Meriah, Syahrial Haditya, divonis enam tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apri Yanti didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/3/2025).
Terdakwa merupakan mantan petugas Pembiayaan Konsumtif pada Bank Aceh Syariah setempat.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif pada bank tersebut,” kata majelis hakim.
Selain penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidier tiga bulan. Serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3,7 miliar.
Apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Jika tidak mencukupi atau tidak ada maka diganti pidana 3 tahun penjara.
Syahrial terbukti melakukan pencairan dana pada 17 rekening pembiayaan yang tidak sesuai SOP Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp3,7 miliar.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]