Habanusantara.net – Viski Umar Hajir, kuasa hukum DA yang merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun 2020, mengungkapkan keberatannya atas penolakan gugatan hukum praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Viski Umar Hajir menyampaikan bahwa ada sejumlah kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan praperadilan yang ditujukan kepada kliennya.
“Pertama terdapat catatan penting yang dapat menjadi koreksi terkait proses penyelidikan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan, meskipun proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam KUHAP,” kata Viski Umar Hajir, Kuasa Hukum DA kepada wartawan di Banda Aceh Jumat, 26 Mei 2023.