HeadlineHukrim

Pengacara Tersangka Kasus Korupsi TPA Ajukan Keberatan atas Penolakan Praperadilan

×

Pengacara Tersangka Kasus Korupsi TPA Ajukan Keberatan atas Penolakan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Lanjutnya, dalam fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Viski menyoroti bahwa tidak ada bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penetapan tersangka. Menurutnya, kesaksian yang hadir tidak membuktikan adanya PMH terhadap kliennya.

Viski juga menyebutkan bahwa pembelian tanah tersebut lebih berkaitan dengan hukum perdata, di mana jika penjual dan pembeli tidak keberatan dengan harga yang disepakati, maka hal tersebut sah dalam hukum perdata. Selain itu, kasus ini tidak masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menandakan tidak ada pelanggaran dalam jual beli tanah tersebut.

“Terkait penetapan tersangka klien kami yang seorang profesional, seharusnya melalui etika profesi terlebih dahulu menentukan kesalahan klien kami, namun ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melibatkan induk organisasi klien kami,” tegas Viski.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close