Meskipun pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut, Viski Umar Hajir bersama tim kuasa hukumnya tidak berhenti dalam upaya mempertahankan kliennya. Mereka menganggap ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka tersebut. Keputusan untuk melaporkan hal ini kepada Pengadilan Tinggi menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari keadilan bagi DA.
Dengan perkembangan ini, kasus korupsi yang melibatkan DA akan terus berlanjut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pihak kejaksaan akan melanjutkan proses penyidikan dan persidangan untuk membuktikan keterlibatan DA dalam tindak pidana korupsi tersebut. Semua pihak menanti hasil akhir dari proses hukum ini, sambil memperhatikan argumen yang disampaikan oleh Viski Umar Hajir dan tim kuasa hukum DA dalam upaya membela kliennya.[]