Pada hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Sabang membaca putusan praperadilan dengan nomor perkara nomor 1/Pid Pra/2023/PN. Putusan tersebut menolak semua gugatan pemohon terhadap surat Kepala Kejari Sabang nomor Print – 78/L.1.16/Fd.1/02/2023 yang mengenai penetapan DA sebagai tersangka penyertaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
“Dengan demikian, kasus korupsi yang melibatkan DA selaku ketua KJPP Dasa’at Yudhistira Medan yang sedang disidik oleh Kejari Sabang dapat terus dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” demikian keputusan pengadilan.
Sebelumnya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT 71 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2023. Setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik menyimpulkan bahwa DA, selaku ketua KJPP Dasa’at Yudhistira Medan, diduga terlibat dalam perbuatan turut serta dalam kasus mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tahun 2020 di Sabang.