Habanusantara.net – Utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar hingga 2024, menjadi sorotan publik. Namun, jumlah utang tersebut justru ditutup rapat tanpa ada keterbukaan kepada masyarakat.
Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKB, M Iqbal, menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh harus bersikap transparan dalam mengungkapkan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, besarnya utang tersebut disebabkan oleh perencanaan dan eksekusi program yang tidak tepat pada pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, pemerintahan periode 2025-2030 akan terbebani dan berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan program kerja.
“Pemko harus bertanggung jawab dan melaporkan kepada publik terkait utang ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan adanya laporan dari pekerja non-ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh yang mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan. Ia menilai, kondisi ini seakan disengaja agar menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
“Seharusnya, pemerintahan sebelumnya menuntaskan hak-hak pekerja sebelum menyerahkan tampuk kepemimpinan. Jangan sampai para tenaga kontrak menjadi korban,” tegasnya.
Iqbal juga menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menekankan pentingnya transparansi dari Pemko dan manajemen terkait proyek-proyek yang sedang berjalan, terutama yang berhubungan dengan keuangan daerah.
Ke depan, ia berharap pemerintahan baru di Kota Banda Aceh dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mewujudkan visi Kota Kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat.
“Gaji tenaga kontrak harus segera dibayarkan, jangan ditunda-tunda seperti sekarang ini. Harusnya ada rasa kepedulian terhadap para pekerja non-ASN,” pungkasnya.[Adv]