Dukung Penertiban Tambang, Wakil Ketua DPRK: Legalitas Galian C Harus Dipermudah, itu Kebutuhan Rakyat

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendukung penuh langkah pemerintah melakukan menertibkan tambang ilegal di Aceh.

Namun, ia mengingatkan satu hal penting yaitu legalitas galian C harus dipermudah, sebab menyangkut kebutuhan langsung masyarakat kecil.

Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri pertemuan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan unsur Forkopimda se-Aceh, yang salah satunya membahas soal penertiban aktivitas pertambangan.

Menurut Daniel, kebijakan penertiban jangan hanya keras di lapangan tanpa mempertimbangkan kebutuhan warga, terutama terkait material galian C.

“Kita sudah mendengar keluhan warga kecil. Mereka butuh kepastian supaya galian C bisa tetap beroperasi secara legal. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Daniel dengan nada serius.

Ia menjelaskan, material galian C bukan sekadar urusan tambang, tetapi sudah menjadi bagian dari hajat hidup orang banyak. Mulai dari kebutuhan membangun rumah, meunasah, tempat usaha, hingga menopang industri kecil seperti batako dan batubata.

Jika pasokan terganggu, dampaknya langsung terasa: tukang kehilangan pekerjaan, toko bangunan sepi pembeli, industri kecil berhenti, dan harga bahan bangunan bisa melambung.

Daniel juga menyinggung proyek-proyek pembangunan pemerintah yang sedang dikebut di penghujung tahun. Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan, ia menilai pasokan galian C sangat menentukan kelancaran proyek APBN, APBA dan APBK.

Ia memberi contoh, Banda Aceh banyak bergantung pada suplai material dari Aceh Besar. Jika tambang ditutup mendadak tanpa solusi transisi, maka pembangunan bisa tersendat.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah mengubah tambang ilegal jadi legal. Itu langkah bagus, ada kepastian hukum. Tapi jangan sampai prosesnya lama. Izin galian C harus dipercepat. Kalau tidak, yang rugi tetap masyarakat kecil,” tegas politisi muda dari Partai NasDem itu.

Daniel juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah sedang menjalankan program rumah layak huni bagi warga dhuafa. Ia khawatir pembangunan itu ikut terhambat hanya karena material galian C tersendat.

“Bayangkan, kalau warga miskin yang seharusnya menerima rumah layak huni justru tertunda, itu kan sangat menyakitkan,” tambahnya.

Ia meminta pemerintah harus bijak, Penertiban tambang memang wajib dilakukan demi kelestarian lingkungan. Tapi kebutuhan masyarakat atas galian C tidak boleh dikorbankan.

Menurutnya, solusi terbaik adalah mempercepat legalitas galian C sehingga penertiban berjalan, rakyat tetap terbantu, dan pemerintah pun mendapatkan manfaat.

“Kalau galian C nya sudah legal, PAD masukpun resmi. Jadi semua jelas, ada kepastian hukum, masyarakat aman, dan lingkungan tetap terjaga,” tutup Daniel.[]