Haba Nusantara.net— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar uji baca Alquran bagi para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sebagai salah satu syarat kelolosan untuk tahapan Pilkada 2024.
Uji Baca Quran ini fokus penilaian pada penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab dalam membaca Alquran yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024),
Tes baca Alquran ini diikuti oleh empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang diawali oleh Fadhlullah, Bustami Hamzah, Muzakir Manaf, dan terakhir Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop).
Setiap calon mengambil nomor urut dan kertas berisi ayat-ayat Alquran yang harus dibaca. Para pendukung pasangan calon dilarang menggunakan atribut partai atau kampanye selama ujian berlangsung, demi menjaga netralitas.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni, menjelaskan bahwa seluruh pasangan calon telah menjalani tes baca Alquran dengan baik sesuai arahan tim penguji.
“Hasilnya nanti dari tim penguji akan diserahkan ke KIP dan KIP menyerahkan kepada masing-masing paslon,” ujar Agusni.
Jika ada calon yang tidak mampu memenuhi syarat membaca Alquran, maka calon tersebut akan diganti dan dilakukan uji kembali.
Uji baca Alquran ini tidak hanya berlaku untuk calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga bagi calon kepala daerah di tingkat bupati dan wali kota di seluruh Aceh.
Hal ini sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa kemampuan membaca Alquran adalah salah satu kriteria penting bagi calon pemimpin di Aceh.
Agusni menekankan bahwa syarat ini adalah bentuk komitmen Aceh dalam memastikan bahwa calon pemimpin memiliki pengetahuan dasar yang kuat tentang agama Islam.
“Manakala ada calon yang tidak mampu, maka akan disampaikan ke calon yang kemudian akan dilakukan pengganti pasangan calon untuk dilakukan uji mampu baca Alquran,” tambah Agusni.
Dengan pelaksanaan tes baca Alquran ini, KIP Aceh berharap dapat menjamin bahwa para calon pemimpin yang lolos seleksi tidak hanya memiliki kapabilitas politik, tetapi juga kompetensi spiritual yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.
Selain itu, proses ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan di Aceh melalui pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan secara hukum.[]