Habanusantara.net, Pemerintah Aceh meraih prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan terbaik 1 tingkat nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam acara yang digelar di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa (19/12/2023).
Menurut informasi dari penyelenggara, Pemerintah Aceh berhasil memperoleh nilai tertinggi, yakni 98,37, untuk kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Informatif.
Prestasi ini menjadikan Pemerintah Aceh unggul atas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 96,77 dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 96,05.
Anugerah ini merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyambut gembira prestasi ini, mengungkapkan rasa syukur atas konsistensi Pemerintah Aceh dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Keberhasilan meraih penghargaan tertinggi selama 11 tahun berturut-turut menjadi bukti dedikasi, kerja keras, dan komitmen pemerintah setempat.
Raihan prestasi ini juga memberikan penghargaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Marwan Nusuf dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh.
Marwan Nusuf menyatakan kegembiraannya dan mengapresiasi kolaborasi antar-lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka di Aceh.
Dalam acara penyerahan penghargaan, hadir pula Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah, Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR, dan tim PPID Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh yang berhasil mencapai nilai 100 dalam tahap pengisian kuesioner evaluasi diri, kemudian mendapatkan skor 98,5 setelah diverifikasi oleh KI Pusat.
Acara tersebut merupakan kegiatan tahunan yang diadakan oleh KI Pusat, menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam monev ini, Pemerintah Aceh diakui sebagai Badan Publik dengan nilai tertinggi, mencerminkan komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.




















