Hukrim

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah, Korban Merugi Ratusan Juta

×

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah, Korban Merugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah, Korban Merugi Ratusan Juta. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Habanusantara.net – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah berhasil menangkap residivis pembobol rumah yang telah meresahkan warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Dua rumah warga menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku utama berinisial SH (30) dan pelaku kedua berinisial SF (49). Keduanya ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Sabtu malam.

Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, yang sebelumnya sudah pernah diamankan dalam kasus serupa dua tahun lalu.

“Ada tiga laporan pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah yang masuk ke kita. Setelah penyelidikan intensif, petugas berhasil menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam aksinya, pelaku SH menggunakan alat bantu berupa kapak, martil, dan pahat untuk melakukan pencurian. Akibat dari kejahatan mereka, korban mengalami kerugian materi yang mencapai lebih dari Rp 134 juta.

Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close