Prinsip 5C dalam Penyaluran KUR BRI
Bank BRI, sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, menerapkan prinsip 5C dalam penyaluran KUR, yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral. Karakter atau perilaku calon debitur menjadi faktor kunci, di mana hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan dampak positif terhadap lingkungan bisnis dapat menjadi nilai tambah.
Kemampuan calon debitur untuk membayar angsuran KUR menjadi perhatian serius, dengan persyaratan bahwa usaha yang diajukan telah berjalan minimal 6 bulan.
Aspek modal atau aset yang dimiliki calon debitur menjadi poin ketiga dalam prinsip 5C.
Penting untuk dicatat bahwa Bank BRI tidak memberikan modal usaha awal 100 persen; pinjaman KUR dianggap sebagai tambahan modal dan pengembangan usaha yang telah berjalan.
Modal calon debitur akan dianalisis untuk mengurangi risiko kredit bermasalah.
Keadaan individu dan usaha menjadi faktor pertimbangan keempat, melibatkan analisis stabilitas jenis usaha, keberadaan dalam daftar hitam bank, kelangsungan usaha dalam sektor UMKM, dan analisis persaingan usaha di bidang yang sama.
Aspek kelima, yang tak kalah penting, adalah agunan.
Lanjut Baca Halaman berikutnya >>
Pihak bank melakukan pengecekan agunan pokok dan tambahan saat survei pengajuan KUR. Penting untuk dicatat bahwa dalam pengajuan, tidak perlu melampirkan surat agunan tambahan.